Pasal 13
BAB 6 — PENGALOKASIAN DANA
(1) Dalam hal hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengakibatkan perubahan indikasi kebutuhan dana PPLN, pengguna dana menyampaikan dokumen penyesuaian alokasi dana kepada KPA-PP. (2) Dokumen penyesuaian alokasi dana PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usulan alokasi; b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan c. Rencana Penarikan Bulanan PPLN sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (3) Berdasarkan target penerimaan PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), KPA-PP menyusun Rencana Penerimaan Bulanan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan penyesuaian RDP-PP.
