Pasal 12
BAB 6 — PENGALOKASIAN DANA
(1) Berdasarkan usulan alokasi dana PPLN dan dokumen pendukung yang diajukan pengguna dana PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, KPA-
PP melakukan penilaian usulan alokasi sebagai bahan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN. (2) Berdasarkan penilaian usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA-PP menyampaikan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN kepada Pemimpin PPA- PP. (3) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA-PP melakukan penilaian usulan alokasi sebagai bahan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN. (4) Berdasarkan penilaian usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPA-PP menyampaikan usulan indikasi kebutuhan dana PPLN kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (5) Penyampaian usulan indikasi kebutuhan dana PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dana untuk target penerimaan PPLN.
