PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar dokumen permintaan pernyataan minat yang paling sedikit memuat:
- pengumuman;
- syarat-syarat kualifikasi; dan
- tata cara evaluasi Dokumen Kualifikasi. b. standar Dokumen Seleksi yang paling sedikit memuat:
- surat undangan;
- instruksi kepada Peserta Seleksi;
- surat penawaran;
- lembar isian Dokumen Penawaran teknis;
- lembar isian Dokumen Penawaran biaya; dan
- Spesifikasi Teknis/KAK. (3) Instruksi kepada Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Peserta Seleksi untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. surat undangan; b. instruksi kepada calon Penyedia terpilih; c. surat penawaran; d. lembar isian Dokumen Penawaran teknis; e. lembar isian Dokumen Penawaran biaya; f. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan g. Spesifikasi Teknis/KAK. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran.
