PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 38
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
Pelaksanaan metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi tahapan: a. undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi); c. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran; d. negosiasi teknis dan biaya; e. penetapan Penyedia; dan f. pengumuman Penyedia.
