PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 37
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan pemenang seleksi pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. (2) Pengumuman pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. perkiraan nilai pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. nama dan alamat pemenang seleksi; g. nilai total penawaran biaya; dan h. nilai total biaya hasil negosiasi. (3) Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemenang seleksi.
