Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha paling sedikit berupa:
a. Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; dan b. Rancangan Kontrak. (2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (3) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode penunjukan langsung. (4) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris; dan b. menggunakan mata uang Rupiah.
