PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Perencanaan dan persiapan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha meliputi kegiatan sebagai berikut: a. melakukan analisis kebutuhan; b. menyusun Spesifikasi Teknis/KAK; c. menyusun dan MENETAPKAN pelaku pengadaan; d. menyusun dan MENETAPKAN RUP; e. menyusun dan MENETAPKAN DPP; dan f. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
