Pasal 27
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Peserta Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Pelaksana Pengadaan terhadap hasil evaluasi administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah hasil evaluasi administrasi
dan teknis diumumkan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. (2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Peserta Seleksi lain atas: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Seleksi; b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; c. penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Pengadaan; dan/atau d. kesalahan dalam melakukan evaluasi. (3) Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (5) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan seleksi gagal. (7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan seleksi ulang. (8) Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima; b. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang sama dalam hal:
- sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan dan huruf a diterima; atau
- hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tanpa keterlibatan Pelaksana Pengadaan diterima; c. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima; atau d. dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan yang baru dalam hal paling sedikit sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima. (9) Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi Dokumen Penawaran ulang. (10) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses seleksi.
