PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN...
Pasal 26
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Pelaksana Pengadaan mengumumkan hasil evaluasi administrasi dan teknis kepada seluruh Peserta Seleksi. (2) Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. nama paket pengadaan; c. nama dan alamat Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis beserta peringkatnya; dan d. nama dan alamat Peserta Seleksi yang dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis beserta penyebabnya. (3) Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat atau media lainnya.
