PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 3
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
