PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan sertifikasi tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a untuk permohonan baru/perpanjangan/perubahan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi ditetapkan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per penerbitan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak uang kuliah tunggal program studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi pada Politeknik Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b ditetapkan sebesar Rp3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
