PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 9
BAB 4 — KLARIFIKASI TERTULIS, PEMANTAUAN, DAN PENELUSURAN
Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan klarifikasi tertulis diterbitkan.
