Pasal 10
BAB 4 — KLARIFIKASI TERTULIS, PEMANTAUAN, DAN PENELUSURAN
(1) Pengelola Barang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung tidak lengkap, Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Pengguna Barang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh Pengguna Barang dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan kelengkapan dokumen, Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle.
