PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 15
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT SUBSIDI PUPUK
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
