Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Produsen Pupuk adalah perusahaan yang memproduksi pupuk anorganik dan pupuk organik di dalam negeri sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik menteri keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.
Lini I sampai dengan Lini IV adalah lokasi gudang pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Harga Eceran Tertinggi, yang selanjutnya disingkat HET, adalah harga tertinggi pupuk di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar berkenaan.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 2
(1) Jenis pupuk yang diberi subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.
Pasal 3
Besaran subsidi pupuk untuk masing-masing jenis pupuk dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HET (Rp/Kg) dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg).
Pasal 4
(1) Komponen biaya dalam HPP ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP. (3) Besaran HPP yang digunakan dalam pembayaran subsidi pupuk adalah besaran HPP yang paling akhir diterbitkan.
Pasal 5
(1) Dana untuk keperluan subsidi pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu Subsidi Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi pupuk.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab
kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Pasal 7
(1) Direksi Produsen Pupuk mengajukan tagihan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Tagihan pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari: a. penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan; dan b. dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan surat kesepakatan jual beli pupuk dan/atau delivery order pupuk dan laporan bulanan pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Produsen Pupuk bertanggung jawab secara formal dan material.
Pasal 8
(1) Dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, tagihan pembayaran subsidi pupuk selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), juga dilengkapi dengan Surat Penugasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri-Kementerian Perdagangan.
(2) Tagihan pembayaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Produsen Pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi tanpa menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, tagihan dilakukan oleh Produsen Pupuk lainnya dengan menggunakan HPP pemasok; b. dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi sekaligus menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, tagihan dilakukan oleh Produsen Pupuk yang memenuhi kekurangan pasokan dan menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan HPP pemasok; c. jumlah subsidi pupuk yang dapat dibayarkan atas tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia untuk Produsen Pupuk yang memiliki wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk.
Pasal 9
(1) Berdasarkan tagihan Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran subsidi pupuk.
Pasal 10
(1) Hasil verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana subsidi pupuk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Pasal 11
(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri: a. Berita Acara Verifikasi; dan b. kuitansi pembayaran. (2) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan d. mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima. (3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; b. Faktur pajak dan SSP (bila ada); c. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 12
(1) Subsidi pupuk yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi pupuk. (3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk.
Pasal 14
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan- Kementerian Pertanian selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Pasal 16
(1) Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Apabila terdapat selisih kurang pembayaran subsidi pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen Pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA kepada Menteri Keuangan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. (2) Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi pupuk yang ditanggung Pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Produsen dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).
Pasal 18
Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 19
Dalam rangka pelaksanaan subsidi pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 20
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.02/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Nomor : ……………(1)………………
- Nama Satuan Kerja : (2)
- Kode Satuan Kerja : (3)
- Tanggal/Nomor DIPA : (4)
- Sub Kegiatan : (5)
- Klasifikasi Belanja : (6)
Yang bertanda tangan di bawah ini Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja ……….(7)………. menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan kepada yang berhak menerima dengan perincian sebagai berikut :
No. Akun Penerima Uraian Bukti Jumlah Tanggal Nomor
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
Jumlah
Rp. (15)
Bukti-bukti tersebut di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Kerja……….(16)…………….. untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
…………..(17)……………………… Kuasa Pengguna Anggaran/Pembuat Komitmen
(18)
Nama NIP LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN SUBSIDI PUPUK
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
No. Uraian Isian (1) Diisi dengan nomor penerbitan SPTB (2) Disi dengan nama satuan kerja bersangkutan (3) Diisi dengan kode satuan kerja bersangkutan (4) Diisi dengan tanggal dan nomor penerbitan DIPA (5) Diisi dengan kode sub kegiatan yang yang tercantum dalam DIPA (6) Diisi dengan kode klasifikasi belanja yang tercantum dalam DIPA (7) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (8) Diisi dengan nomor urut (9) Diisi dengan kode mata anggaran keluaran belanja subsidi yang tercantum dalam DIPA (10) Diisi dengan nama pihak penerima pembayaran (11) Diisi dengan penyaluran pada periode terkait (12) Diisi dengan tanggal penerbitan Berita Acara Verifikasi (13) Diisi dengan nomor penerbitan Berita Acara Verifikasi (14) Diisi dengan jumlah dana yang dibayarkan (15) Diisi dengan akumulasi jumlah dana yang dibayarkan (16) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan (17) Diisi tempat dan tanggal penerbitan SPTB (18) Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi temple/cap dinas
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
FORMAT SURAT PERNYATAAN TELAH DIVERIFIKASI
KEMENTERIAN/LEMBAGA ……………(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN TELAH DIVERIFIKASI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……….…………………………….(1) NIP : ……………………………………..(2) Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran…….(3) Satuan Kerja : ………………………………..……(4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Tagihan sebesar Rp……….(5)…….(dengan huruf) untuk penyaluran subsidi pupuk telah diverifikasi sesuai dengan berita acara verifikasi tanggal…….…(6)……. Nomor …....(7)…… oleh Tim verifikasi yang ditetapkan oleh KPA dengan surat Nomor…...(8)......... Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
……………………..(9), …………… Kuasa Pengguna Anggaran
(10)
(Nama lengkap) NIP………
