PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 18
BAB 3 — AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
(1) Piutang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai kelebihan bayar. (2) Piutang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar piutang berdasarkan daerah penerima kelebihan bayar.
