PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 17
BAB 3 — AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
Penyelesaian Piutang Transfer ke Daerah dilakukan dengan: (1) melakukan pemotongan bagian transfer tahun berikutnya; atau (2) menyetorkan kembali ke rekening kas negara.
