PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 14
BAB 3 — AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
(1) Utang Transfer ke Daerah harus disajikan di dalam Neraca sesuai dengan nilai tercatat/nilai estimasi. (2) Nilai tercatat/nilai estimasi merupakan nilai nominal kewajiban yang belum dilakukan pembayaran. (3) Utang Transfer ke Daerah disajikan dan diungkapkan dalam bentuk daftar utang berdasarkan daerah penerima.
