PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 12
BAB 3 — AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
(1) Utang Transfer ke Daerah diakui pada saat kewajiban timbul. (2) Transfer ke Daerah yang belum dilakukan pembayaran dan pembagian harus dicatat sebagai Utang Transfer ke Daerah sebesar kewajiban yang belum dibayar.
