PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 14
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Pengelola SIKP dapat melakukan penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait Kredit Program. (2) Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam dokumen kebutuhan pengguna yang diterbitkan oleh Pengelola SIKP. (3) Penyesuaian jenis, format, dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna SIKP.
