PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 13
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas: a. data calon debitur; b. data akad kredit; c. data transaksi; d. data tagihan subsidi bunga;
e. data sertifikat penjaminan; f. data klaim penjaminan; g. data subrogasi; dan/atau h. data terkait Kredit Program lainnya. (2) Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas: a. elemen; b. tipe; c. ukuran; dan d. deskripsi.
