PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 16
BAB 5 — KEBIJAKAN LINDUNG NILAI
(1) Kebijakan Lindung Nilai disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Transaksi Lindung Nilai. (2) Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. tujuan; b. target risiko pasar dari portofolio utang; c. target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang; d. instrumen Lindung Nilai yang dapat digunakan; dan e. masa berlaku kebijakan.
