PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 15
BAB 4 — COUNTERPARTY
(1) Calon Counterparty mengajukan permohonan sebagai Counterparty kepada Direktur Jenderal; (2) Permohonan calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditelaah oleh UPRU berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; (3) Calon Counterparty yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan untuk disetujui menjadi Counterparty kepada Direktur Jenderal; (4) Counterparty yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dicantumkan dalam daftar Counterparty.
