PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR...
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM/KEGIATAN YANG DILANJUTKAN DAN SUMBER PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan untuk penyelesaian PNPM Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2011. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kementerian Dalam Negeri untuk PNPM Mandiri Perdesaan; b. Direktorat Jenderal Cipta Karya–Kementerian Pekerjaan Umum untuk PNPM Mandiri Perkotaan; dan c. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk P2DTK. (3) Lanjutan PNPM Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012.
