PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN...
Pasal 7
(1) Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berisikan informasi paling sedikit memuat: a. uraian kebutuhan; b. spesifikasi; c. jumlah (kuantitas); d. volume; e. harga satuan; dan f. total biaya. (2) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
