PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN...
Pasal 6
(1) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berisikan informasi paling sedikit memuat: a. latar belakang kegiatan; b. deskripsi kegiatan; c. cara pelaksanaan kegiatan; d. tempat pelaksanaan kegiatan; e. penanggung jawab pelaksanaan kegiatan; dan f. estimasi biaya kegiatan. (2) Format Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
