PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN...
Pasal 17
(1) Apabila berdasarkan hasil audit oleh pemeriksa yang berwenang, terdapat sisa lebih dana operasional dalam tahun anggaran yang bersangkutan, SKK Migas secepatnya menyetor langsung sisa lebih dana tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan akun 423139 sebagai Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas. (2) Sisa lebih dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara dana biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri dengan realisasi biaya operasional sampai dengan akhir tahun anggaran berdasarkan hasil audit.
