PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN...
Pasal 16
(1) Kepala SKK Migas menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) per triwulan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
