Pasal 12
(1) Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor pengurang dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (3) Dana untuk biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening SKK Migas. (4) Pemindahbukuan dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara triwulanan dengan periode sebagai berikut: a. Triwulan I dilakukan pada bulan Januari; b. Triwulan II dilakukan pada bulan April; c. Triwulan III dilakukan pada bulan Juli; dan d. Triwulan IV dilakukan pada bulan Oktober. (5) Pemindahbukuan dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri.
