Pasal 11
(1) SKK Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. (4) Dalam hal usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan pergeseran atau realokasi dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pergeseran atau realokasi anggaran dilaksanakan antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan mengenai kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis. (6) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas; b. bersifat sangat prioritas; dan c. dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap harus diberitahukan oleh Kepala SKK Migas kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (8) Ketentuan mengenai proses persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
