PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 27
BAB 5 — DOKUMEN PENERBITAN
Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), serta pihak lain untuk melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
