PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 26
BAB 5 — DOKUMEN PENERBITAN
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan Wali Amanat yang ditunjuk. (2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri dan dewan direktur Perusahan Penerbit SBSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
