PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PANEL, AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Penunjukan Konsultan Hukum didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i. (2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. (3) Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
