Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PANEL, AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus: a. menyampaikan proposal kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi oleh Panitia Pengadaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memiliki: a. pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional; dan b. anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri atau di pasar internasional.
