Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; b. penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 tidak memperhitungkan sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020; c. sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada huruf b diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022; dan d. untuk tahun 2021, batas waktu penyampaian data pagu Sekolah dan Supplier Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) paling lambat tanggal 30 November 2021.
