PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 39
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
