PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 38
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD dapat menyusun pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran. (2) Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari Daerah dan batas akhir penyaluran DAK Nonfisik.
(3) Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
