Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; b. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan; c. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada Daerah kriteria khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan; d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; e. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; f. Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan; g. Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; h. Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama 12 (dua belas) bulan; dan i. Dana DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan:
- jumlah sasaran/kegiatan dikalikan dengan biaya satuan per sasaran/kegiatan;
- bantuan operasional lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait; dan/atau
- kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait. (2) Penghitungan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, satuan pendidikan khusus swasta; dan b. Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta. (3) Penghitungan alokasi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (4) Penghitungan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal tidak terdapat data hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penghitungan alokasi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tetap memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya. (6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut: a. rekonsiliasi pertama untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan dan data sisa dana tahun anggaran sebelumnya; dan b. rekonsiliasi kedua untuk penyiapan data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan untuk tahun anggaran berikutnya.
(7) Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. dana cadangan BOS, dana cadangan BOP PAUD, dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan; b. dana cadangan TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; c. dana cadangan Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; d. dana cadangan TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan; dan e. dana cadangan untuk DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan sasaran/kegiatan atau bantuan operasional yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait pada tahun anggaran bersangkutan.
