PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian negara/lembaga terkait melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk provinsi/kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghitungan alokasi dana cadangan. (3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
