PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 3
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
