Pasal 12
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi untuk program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan ketentuan: a. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; b. deposito berdasarkan nilai nominal; c. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di Bursa Efek; d. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. Reksa Dana berupa:
Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, berdasarkan nilai aktiva bersih; dan/atau f. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
