Pasal 11
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a untuk program JKK dan JKM ditempatkan dalam instrumen investasi, yang meliputi: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank; c. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria:
memiliki fundamental yang positif;
prospek bisnis emiten yang positif;
nilai kapitalisasi pasar pada saat penempatan awal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan
mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15% (lima belas persen); d. obligasi yang pada saat penempatan awal paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. sukuk yang pada saat penempatan awal paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan/atau f. Reksa Dana berupa:
Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, dengan kriteria pada saat penempatan awal:
Manajer Investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan
dana kelolaan produk Reksa Dana paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), tidak termasuk Reksa Dana penawaran perdana dan Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan/atau g. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
