PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 3
(1) Daerah wajib menggunakan DPDF dan PPD sesuai dengan bidang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daerah yang menerima alokasi DPDF dan PPD tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang.
