PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 2
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima DPDF dan PPD beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara atau Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPDF dan PPD untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Alokasi DPDF dan PPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran setinggi-tingginya yang diperbolehkan untuk setiap bidang.
