Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN. (3) Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a. melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB; b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; dan c. menyusun dan menyampaikan LBMN. (4) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UAKPB; dan b. UAPB. (5) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a. UAKPB/UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN secara internal dengan UAKPA/UAPA;
b. UAPB melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada setiap periode pelaporan dengan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi penatausahaan BMN; dan c. UAKPB/UAPB menyusun dan menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN.
