Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan untuk pengelolaan BMN. (2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data BMN yang meliputi: a. persediaan; b. aset tetap, meliputi:
tanah;
peralatan dan mesin;
gedung dan bangunan;
jalan, irigasi, dan jaringan;
aset tetap lainnya;
konstruksi dalam pengerjaan; dan
akumulasi penyusutan atas aset tetap; c. aset lainnya meliputi:
kemitraan dengan pihak ketiga;
aset tak berwujud;
aset lain-lain, berupa aset tetap yang tidak digunakan dalam operasi pemerintahan dan aset lain-lain berupa BMN;
akumulasi penyusutan atas aset lainnya; dan
akumulasi amortisasi aset tak berwujud; d. BMN yang telah dilakukan reklasifikasi keluar dari Neraca ke dalam daftar barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN. (3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca.
