PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN, meliputi: a. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN pada Kementerian/Lembaga; b. Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang; dan c. Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
