Pasal 971
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja; b. peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep desain kelembagaan dan prosedur kerja; c. peny1apan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promosi pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran
kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum kepabeanan dan cukai, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manaJemen perubahan, dan koordinasi penJam1nan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.
