Pasal 965
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan; b. Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi; c. Subdirektorat Manajemen Risiko; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal966 Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, analisis basis penerimaan, penyusunan target penerimaan, penagihan, dan pengembalian atas pungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal967 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi administrasi pelaporan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, analisis basis penerimaan, dan pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian; dan
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi, potensi, pendistribusian dan evaluasi target, serta pemberian rekomendasi penerimaan. Pasal968 Subdirektorat Penerimaan terdiri atas: a. Seksi Administrasi Penerimaan; b. Seksi Pemantauan Penerimaan; c. Seksi Penagihan dan Pengembalian; dan d. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan.
