Pasal 955
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian patroli laut yang mencakup integrasi dan analisis data dan informasi, dukungan dan pelaksanaan fungsi komando, kendali dan komunikasi serta penyediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut.
Pasal956 Subdirektorat Patroli Laut terdiri atas: a. Seksi Patroli Laut I; b. Seksi Patroli Laut II; dan c. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.
